Izin Usaha |
---|
Jenis Izin | Klasifikasi | IUJK | Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi yang masih berlaku. | SBU | Memiliki Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Usaha Menengah atau Besar, Subkualifikasi M1, M2 atau B, Klasifikasi Perencanaan Rekayasa, Subklasifikasi Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik RE 101 dan Jasa Desain Rekayasa untuk pekerjaan Teknik Sipil Transportasi RE 104 yang masih berlaku. |
|
Memiliki NPWP |
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Telah melunasi kewajiban perpajakan tahun terakhir SPT tahun 2018 |
Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan |
Tidak Masuk dalam Daftar Hitam |
Pengalaman Pekerjaan Mempunyai pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun |
Memiliki Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan apabila ada perubahan . |
Memiliki paling kurang 1 Satu orang tenaga Ahli Tetap sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan, dengan ketentuan SKA Ahli Madya Teknik Jalan. |
Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik atau Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir |